KIP Tetapkan Pasangan Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf Dan H. Fadhullah Sebagai Peraih Suara Terbanyak

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 10:38 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Alhamdulillah pada hari ini, Minggu 08 Desember 2024, Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 menetapkan pasangan Muzakkir Manaf dan H Fadhullah sebagai peraih suara terbanyak, keputusan ini adalah keputusan Final dan dinyatakan Sah “, Demikian ucap Ketua KIP Aceh Agusni AH saat membacakan pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di ruang utama gedung DPR Aceh.

Dari hasil rekapitulasi tersebut di putuskan
Mualem-Dek Fadh mendapatkan suara sebanyak 1.492.846 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) mendapatkan 1.309.375 suara.

Dari data yang masuk diketahui Mualem-Dek Fadh berhasil menang di 15 kabupaten/kota., Sedangkan paslon 01 Om Bus-Syech Fadhil hanya unggul di delapan kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut ketua KIP Aceh menyatakan, sebagai penyelenggara semua tahapan Pilkada tahun 2024 telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan sukses sesuai dengan amanat dan regulasi konstitusi yang berlaku, Tutup Agusni.

Penetapan dan putusan pleno rekapitulasi suara Calon Gubernur Aceh merupakan hari hari kedua, yang dimulai kemarin tepatnya , Sabtu 07 Desember 2024. [Tim]

Berita Terkait

Aksi Sosial Kabid Propam Polda Aceh Saat Bulan Suci Ramadhan, Masyarakat Sambut Haru
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Gayo Lues, Hakim Vonis 3 Terdakwa 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:30 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:08 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:27 WIB

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:28 WIB

Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:55 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:41 WIB

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kasus Korupsi Seleksi PPPK Gayo Lues, Hakim Vonis 3 Terdakwa 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:56 WIB

Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!

Berita Terbaru