Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

GAYO TODAY

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:38 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Setelah hampir 20 tahun MoU Helsinki ditandatangani dan sekitar 19 tahun UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disahkan, namun provinsi Aceh masih saja berada dalam belenggu kemiskinan. Padahal, dana otonomi khusus Aceh bisa saja akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, tapi persoalan pertumbuhan perekonomian rakyat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang begitu berat bagi Pemerintahan Aceh di masa mendatang.

Salah satu persoalan selama ini yaitu belum maksimalnya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat untuk secara maksimal untuk terlibat langsung dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Aceh termasuk di sektor pertambangan. Sehingga masyarakat Aceh selama ini hanya dibiarkan menjadi penonton di negerinya sendiri, walaupun daerah berjuluk negeri serambi Mekah itu begitu kaya akan berbagai potensi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Rabu 12 Februari 2024 bertepatan dengan jadwal Pelantikan Mualem-Dekfad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Delky, banyak provinsi di Indonesia yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) padahal didalam UU Minerba secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memprioritaskan WPR untuk lokasi yang ada Pertambangan rakyat. “Kita bisa lihat sendiri apa yang terjadi selama ini, tambang rakyat kerap diidentikkan dengan tambang ilegal walaupun tak jarang pula corporate/perusahaan yang justru melakukan pertambangan secara ilegal atau tak sesuai ketentuan. Sementara, di lain sisi pemerintah khususnya di Aceh terlihat belum memfasilitasi hadirnya WPR, sehingga masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dan beraktifitas secara legal,” ujarnya.

Lanjut Delky, selama ini di Aceh ada pula isu yang menyebutkan bahwa penambang rakyat merusak lingkungan bahkan diidentikkan dengan merkuri. Padahal, jika pemerintah pro aktif maka penambangan rakyat bisa saja ‘zero merkuri’ baik itu dalam pengambilan emas dalam bentuk aluvial maupun emas primer, sebagaimana yang tertuang “Dalam hal ini, seharusnya pemerintah harus memaksimalkan pembinaan melalui stakeholder terkait teknologi pengelolaan tambang emas yang ekonomis dan ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri,” jelasnya.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yang selama ini muncul yakni pertambangan rakyat yang diidentikkan tidak bayar pajak/retribusi sehingga tidak dikhawatirkan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD), padahal realitanya selama ini yang kerap terjadi rakyat yang melakukan penambangan juga melakukan pembayaran upeti atau bisa dikatakan pungli kepada oknum-oknum tertentu.

“Sebenarnya sungguh miris jika masih ada presepsi yang menganggap bahwa tambang rakyat ibarat penjahat, sementara faktanya selama ini yang dilakukan pemerintah terutama di Aceh hanyalah sebatas penertiban tanpa pembinaan,” katanya.

Dia melanjutkan, ketika pemerintah tidak memfalitasi izin pertambangan rakyat, maka yang terjadi selama ini masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tidak dapat bekerja dengan tenang, tidak adanya penanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan, kerapnya terjadi pungli berupa upeti pengamanan yang menyebabkan hilangnya penerimaan daerah/negara dan hasil pertambangan tersebut kerap masuk pasar gelap.

“Sementara dampak positif dari legalisasi pertambangan rakyat yakni akan mampu membuka lapangan pekerjaan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengendalian lingkungan dan areal bekas tambang lebih mudah dilakukan, peningkatan asli daerah (PAD) serta penggunaan areal/lahan lebih efisien dimana jika 1 IPR 5-10 hektar maka 15 IPR maksimal hanya sekitar 100-150 Ha,” terangnya.

Dia juga menyebutkan legalisasi pertambangan rakyat di Aceh akan jadi sumber pendapatan baru bagi daerah di tengah semakin menipisnya dari daerah ke pusat, terutama di Aceh. “Jika dalam satu blok WPR dapat menyumbang Rp 500 juta – Rp 2 Milyar Rupiah pendapatan asli daerah pertahun, maka 20 blok WPR akan mampu menyumbangkan 10-40 milyar pertahun ke penerimaan daerah,” sebutnya.

Delky mengatakan, kepemimpinan Mualem-Dekfad diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk turut mengelola hasil alam di bumi Aceh tercinta melalui legalisasi pertambangan rakyat, sehingga tak ada lagi istilah ‘buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki’. “Kita meyakini bahwa kecintaan presiden RI Prabowo Subianto terhadap rakyat dan negerinya, ditambah dengan itikad baik serta komitmen Mualem-Dekfad dalam memajukan Aceh dan mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah pondasi kuat dalam merealisasikan legalisasi pertambangan rakyat di bumi Aceh tercinta. Sehingga nantinya rakyat juga dapat lebih pro aktif dalam mengelola sumber daya alam yang ramah lingkungan serta berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah demi memaksimalkan capaian pembangunan,” tambahnya.

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu juga mengatakan, langkah awal yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Aceh bagaimana memastikan dalam masa revisi qanun RTRW Aceh saat ini turut mengakomodir wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan juga dia berharap agar di dalam RPJM Aceh 2025-2030 nanti persoalan fasilitasi perizinan tambang rakyat dapat menjadi salah satu agenda program prioritas Pemerintah Aceh ke depan. Selanjutnya, pemerintah Aceh juga diharapkan dapat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat sesuai dengan analisis geologi dan potensi.

Kata Delky, jika pemerintah mengkhawatirkan keterlibatan cukong dalam hal pertambangan rakyat maka Pemerintah juga dapat memaksimalkan pembiayaan syariah bagi para penambang rakyat yang sudah memiliki izin dari perbankan-perbankan yang ada.

“Tak hanya itu pemerintah juga dapat memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penyedia bahan-bahan bagi penambang rakyat dan juga mengambil peran dalam segmen hilirisasi atau menampung hasil tambang rakyat. Sehingga, semakin meningkatkan multi efek kehadiran pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kami yakin dan percaya bahwa kepemimpinan Mualem-Dekfad akan membawa harapan baru bagi rakyat Aceh untuk bangkit dari belenggu kemiskinan ,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kunjungan ke Puskesmas Kota Bahagia, H. Baital Mukadis: Kemanusiaan Lebih Penting dari Politik
Terkait Pabrik Semen, Hasbar Kuba Sebut Pemkab Aceh Selatan Hanya Bawa Angin Surga

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:44 WIB

Dukung Penuh Fatwa MPU Aceh Tengah Tentang Penghapusan Tarin-Tarin Kope, Pemuda Aceh Tengah : Ini Sesuai Dengan Visi Dan Misi Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah.

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:12 WIB

Hadiri Karnaval Hut Kute Takengon Ke 448 Tahun, Wakil Ketua DPRK Apresiasi Antusias Ribuan Masyarakat Menyaksikan

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:26 WIB

Festival Lagu Gayo Jemen, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Ajak Merawat Warisan Menjaga Identitas

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Hamdan, Korban Lakalantas di Aceh Tengah, Kondisinya Membaik Setelah Operasi Di RSUZA Banda Aceh

Kamis, 14 November 2024 - 04:54 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Resmi Terbentuk, Lestarikan Warisan Adat, Sejarah, dan Budaya Gayo

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:25 WIB

Kupas Pertahanan Benteng Kerajaan Linge dari Kolonial di Wihni Kerti, Buku Pang Kilet Akan Terbit

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:26 WIB

HUT Ke-79 RI, Pahlawan Nasional dari Gayo?

Jumat, 19 Juli 2024 - 05:12 WIB

IKA SMAN 1 Takengon Gelar Penguatan Peminatan, Pembakatan, dan Pemilihan Jurusan Siswa X-XII SMA Negeri 1 Takengon

Berita Terbaru