Gubernur Aceh Didesak Tak Segan-segan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

GAYO TODAY

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 02:01 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Maraknya pemberian izin eksplorasi kepada perusahaan pertambangan di kabupaten Aceh Selatan menjadi polemik sendiri di daerah berjuluk negeri pala tersebut. Apalagi, selama ini perusahaan yang hadir bisa saja melakukan kegiatannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, namun tiba-tiba diketahui bahwa lahan masyarakat sudah dimasukkan dalam rencana lokasi eksplorasi perusahaan tertentu setelah izin eksplorasi diterbitkan, pada akhirnya ujung-ujungnya dapat mengundang konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Setidaknya ada 7 (tujuh) perusahaan yang telah diberikan izin oleh pemerintah Aceh dengan total luas eksplorasi mencapai 6.622,37 Ha. Itu belum lagi perusahaan yang telah mengantongi izin eksploitasi dan izin operasional, sehingga kesannya selama ini izin eksplorasi itu seakan diobral dengan dalih investasi,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Minggu 6 April 2025.

Mirisnya, kata Irman, ada indikasi terjadinya modus operandi dimana perusahaan pemegang IUP Eksplorasi hanya menggunakan lembaran kertas tersebut dengan tujuan menarik pihak luar untuk menanamkan modal, sementara pemegang IUP tak lebih hanyalah broker atau agen untuk mengkavling -kavling lahan yang berpotensi mengandung mineral tertentu, sementara pemilik sesungguhnya bukanlah perusahaan pemegang IUP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika indikasi seperti itu terjadi, maka sungguh sangat disayangkan. Lembaran kertas izin tersebut tak lebih hanya dijadikan alat transaksi untuk menyedot sejumlah dana dengan menjual peta wilayah tertentu yang terindikasi memiliki potensi mineral dan batubara, sehingga dampaknya pengelolaan tambang yang terjadi hanyalah diatas kertas, sementara pihak-pihak baik itu perusahaan atau pun masyarakat dalam bentuk izin pertambangan rakyat yang serius dalam mengelola sektor pertambangan terhambat mengurus perizinan, karena wilayah atau lahan tersebut sudah dalam peta rencana wilayah eksplorasi pemegang IUP eksplorasi tertentu, padahal kegiatan eksplorasi ril tak pernah dilakukan, ini tentu sangat disayangkan padahal pemerintah kabupaten dan provinsi harus melakukan pengawasan secara baik terhadap kegiatan yang dilakukan, jangan sampai hanya sebatas menerima laporan tanpa melihat kebenaran riil nya di lapangan,” jelasnya.

Untuk itu, kata Fadhli Irman, Bupati Aceh Selatan dengan kewenangannya perlu melakukan evaluasi terhadap IUP eksplorasi yang telah diterbitkan. “Evaluasi tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pertambangan, melindungi lingkungan dari dampak negatif perusahaan pertambangan, dan meningkatkan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan yang berlaku,”ujarnya.

Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Qanun nomor 15 tahun 2017, lanjut Irman, maka Bupati dapat mengevaluasi izin pertambangan yang ada di Aceh Selatan, termasuk melakukan pemantauan dan penilaian terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang keselamatan kerja, lingkungan, dan keuangan.

Dia kembali menjelaskan, sesuai dengan Qanun Aceh 15 tahun 2013 junto Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pemilik IUP Eksplorasi memiliki kewajiban diantaranya menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan eksplorasi dan/atau studi kelayakan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum dimulainya tahun takwim, pemegang IUP harus melaporkan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi, dan kewajiban keuangan terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, seperti pembayaran royalti dan pajak. “Selain itu, pemegang IUP juga wajib mengelola lingkungan sekitar area pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif, kemudian pemegang IUP wajib menghormati hak masyarakat sekitar area pertambangan dan melakukan upaya untuk meminimalkan dampak sosial,” terangnya.

Irman menambahkan, sebagaimana yang diatur dalam Qanun Pertambangan Aceh tersebut, Bupati memiliki kewenangan mengusulkan pencabutan IUP eksplorasi kepada Gubernur atau Menteri jika pemegang IUP eksplorasi tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam IUP.

“Bupati dapat mengusulkan pencabutan IUP eksplorasi jika pemegang IUP eksplorasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, seperti tidak melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dengan rencana yang telah disetujuii, tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan pajak, melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan, tidak memenuhi standar keselamatan kerja,” ujarnya.

Kemudian, GerPALA juga mendesak Gubernur Aceh agar tidak segan-segan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. “Demi meningkatkan efektivitas pengelolaan pertambangan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD), maka kita mendesak Gubernur Aceh untuk tidak segan-segat mencabut IUP eksplorasi yang telah diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten nantinya,”pungkasnya.

Berikut Pemilik IUP Eksplorasi Komoditas Mineral dan Batubara di Aceh Selatan berdasarkan data publikasi Dinas ESDM Aceh :

1. PT Aceh Selatan Emas dengan Nomor : 545/DPMPTSP/1957/IUP-EKS/2022, seluas 1.648 Ha (komoditas emas);
2. PT Bersama Sukses Mining dengan nomor izin : 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024, seluas 752,4 Ha (Komoditas Emas);
3. PT Samasama Praba Denta, dengan nomor izin: 545/DPMPTSP/158/IUP-EKS/2024, seluas 605 Ha (Komoditas Emas);
4. PT Acsel Makmur Alam, dengan nomor izin : 545/DPMPTSP/408/IUP-EKS/2024, seluas 577,37 Ha (komoditas emas);
5. PT. Kotafajar Limestone Persada, dengan nomor izin : 540/DPMPTSP/1335/IUP-EKS/2022, seluas 1.800 Ha (Komoditas Batu Gamping untuk Industri Semen);
6. PT Kotafajar Lempung Persada, dengan nomor izin : 540/DPMPTSP/144/IUP-EKS/2022, seluas 345 Ha (Komoditas Clay);
7. PT Aceh Bumoe Pusaka, dengan nomor izin : nomor izin : 545/DPMPTSP/719/IUP-EKS/2024, seluas 894,6 Ha (Komoditas Bijih Besi)

Berita Terkait

Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan
Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Tinjau Langsung Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gampong Air Pinang, Bupati H Mirwan MS Serahkan Bantuan Masa Panik
Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Kunjungan ke Puskesmas Kota Bahagia, H. Baital Mukadis: Kemanusiaan Lebih Penting dari Politik
Terkait Pabrik Semen, Hasbar Kuba Sebut Pemkab Aceh Selatan Hanya Bawa Angin Surga

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 02:58 WIB

Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

Kamis, 17 April 2025 - 02:41 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Jumat, 11 April 2025 - 03:48 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Tim Itwasum Polri dalam Rangka Was Ops Ketupat Toba-2025

Kamis, 10 April 2025 - 02:17 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Togel Di Silau Kahean

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:17 WIB

Kapolres Simalungun Berhasil Cegah Aksi Bunuh Diri Wanita di Rel Kereta Api Sinaksak

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:43 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Apel Penyerahan Bingkisan Lebaran kepada Personel Muslim dan ASN

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:06 WIB

IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 18:09 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Berita Terbaru