Aceh Timur – Tindakan perampasan paksa unit oleh pihak leasing PT Adira Finance tanpa surat kuasa yang jelas telah menimbulkan reaksi dari tim investigasi badan advokasi Indonesia. Mereka mengecam tindakan ini karena dianggap melanggar hukum dan hak-hak konsumen.
Dalam kasus seperti ini, pihak leasing seharusnya memiliki surat kuasa yang jelas dan sah sebelum melakukan penarikan unit ¹. Namun, dalam kasus PT Adira Finance, tidak ada surat kuasa yang jelas, sehingga tindakan mereka dianggap tidak sah.
Selain itu, penggunaan jasa debt collector oleh pihak leasing juga dapat menimbulkan kerugian pada konsumen ². Oleh karena itu, tim investigasi badan advokasi Indonesia menuntut PT Adira Finance untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta agar mereka menghentikan praktik-praktik yang tidak sah.
Tindakan perampasan paksa unit oleh pihak leasing PT Adira Finance tanpa surat kuasa yang jelas telah menimbulkan reaksi dari tim investigasi badan advokasi Indonesia. Mereka mengecam tindakan ini karena dianggap melanggar hukum dan hak-hak konsumen.
Dalam kasus seperti ini, pihak leasing seharusnya memiliki surat kuasa yang jelas dan sah sebelum melakukan penarikan unit ¹. Namun, dalam kasus PT Adira Finance, tidak ada surat kuasa yang jelas, sehingga tindakan mereka dianggap tidak sah.
Selain itu, penggunaan jasa debt collector oleh pihak leasing juga dapat menimbulkan kerugian pada konsumen ². Oleh karena itu, tim investigasi badan advokasi Indonesia menuntut PT Adira Finance untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta agar mereka menghentikan praktik-praktik yang tidak sah.