Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Karang Baru, Selasa (03/12/2024).
Dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra, Ketua DPRK, Fadlon SH, Kapolres Aceh Tamiang, Mulyadi SH MH, Dandim 0107, Letkol, Inf. Andi Ariyanto SIP, Kajari serta Undangan lain.
Kehadiran Para Pejabat penting di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, menunjukkan Komitmen bersama dalam mendukung Proses Demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Aprianti dihadapan Saksi Pendukung Kandidat Cagub dan Cawagub dan Kandidat Cabup dan Cawabup Aceh Tamiang serta 3500 KPPS, 1000 PPS serta 720 PAM sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan, saat ini Pilkada telah usai dan tidak ada kejanggalan, kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini bersih dan bebas dari kecurangan.
“Dan tidak ada Video yang viral, terkait adanya adanya surat suara yang basah dan rusak, hal itu dapat tertangani dengan baik dan cepat” Sebut Rita.
Perlu kami sampaikan Ujar Rita, dari hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 sebagai berikut:
Surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nomor 747 Tahun 2024 menetapkan Pasangan (Paslon) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Fahdlullah memperoleh Suara 59147. Sementara Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memperoleh Suara 56362.
Sementara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Armia Fahmi dan Ismail memperoleh Suara 90669. Dan Kotak Kosong memperoleh suara 29370.
“Keputusan diatas ditetapkan pada hari Selasa 3 Desember tahun 2024, dan penetapan keputusan diatas, tidak ada sanggahan dari Paslon lainya “Tegas Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang ini.
Adapun lanjut Rita, Rapat Pleno Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang pun jika seandainya ada yang keberatan, agar dapat membawa bukti- bukti dan Data yang Valid.
Untuk itu kata Ketua KIP Aceh Tamiang ini, kepada Petugas Penyelenggara Pilkada dilapangan yang telah ikut menyukseskan Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang ini, “Kami atas nama Ketua KIP dan Jajaran banyak terima kasih atas segala sumbangsih anda bagi bangsa dan Negara” Ujarnya.
Hal sama disampaikan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra, dirinya turut mengapresiasi dan terima kasihnya kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Panwaslih, KPPS, PPK dan PAM KIT, TNI/POLRI, SATPOL PP yang telah turut serta menyukseskan Pilkada yang sejuk, nyaman serta Kondusif.
“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah serta mengapresiasi kepada semua pihak yang telah turut serta menyukseskan Pilkada yang aman, sejuk dan Kondusif dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang ini” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRK Aceh Tamiang, FadlanFadlon di ruang kerjanya kepada Awak Media menjelaskan, terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih akan dilantik di Istana Negara Jakarta pada Tanggal 07 – Pebruari – 2025 dan untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih bersamaan dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Daerah lannya dan akan dilantik pada Tanggal 10 – Pebruari – Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Anjong Mon Mata secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Aceh.
“Ya jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Tanggal 07 Pebruari 2025 di Istana Negara, dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih se Aceh akan dilantik di Pendopo Gubernur Aceh Tanggal 10 – Pebruari- 2025, dan Doakan semoga lancar” pungkasnya.
Pantauan Wartawan di Gedung DPRK Aceh Tamiang tersebut, Proses Rekapitulasi berjalan lancar dengan Pengamanan ketat dari pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Rapat Pleno ini merupakan tahap akhir dari proses penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Sebelum hasilnya disampaikan ke KIP Provinsi Aceh untuk ditetapkan secara resmi. [Tim]