Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

GAYO TODAY

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:52 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Jakarta Timur Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.

“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” Ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendricus Eventius, kadiv litigasi GMBI Jakarta Timur menerangkan bedasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan industrial(PHI)dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir sementara humas D’Heaven Hotel & Spa mengatakan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta.

“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” tutur Kadiv Litigasi GMBI.

Lanjut Hendricus Eventius dirinya akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun”kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil”ucapnya

Setelah di konfirmasi Humas D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan keterangannya.

Berita Terkait

Buku “Dasar dan Filosofi Kebijakan Publik: Suatu Pengantar Pengamalan Pancasila” Dosen dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik UMJ Terbit
Prof. Dr. Nuzwaty, M. Hum dan Assoc. Prof. Dr. Shafwan Hadi Umry, M. Hum Tulis Buku “Mengenal Dunia Sastra Arab”
DEK FAD Pastikan Maju Bupati Pidie Pilkada 2024
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:59 WIB

Pengembangan Keterampilan Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 dengan Coach Priska Sahanaya, PRONAS, SINOTIF, dan AGATIS

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:50 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:45 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:41 WIB

Peluncuran Token XRP! Beli XRP di BSC dengan Mudah: Melalui Beli Finance X Cryptowatch

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

Coach Priska Sahanaya dan AGATIS Gelar Pelatihan Public Speaking di SD Santo Yakobus

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:31 WIB

Coach Priska Sahanaya Menginspirasi SMP Santo Antonius Melalui Pelatihan Public Speaking Bersama PRONAS dan SINOTIF

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:25 WIB

Mocaverse Luncurkan Football ID: Rahasia Baru yang Harus Diketahui Semua Penggemar Sepak Bola!

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:20 WIB

Pembelian Token BRETT di Blockchain Base Kini Tersedia di P2P Beli Finance X CryptoWatch

Berita Terbaru