Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

GAYO TODAY

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:17 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas
Di SPBU 14.221.245 Dugaan Pungli Dan Penyelewengan BBM Subsidi Telah Berlangsung Cukup Lama
Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Polres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Ajak Masyarakat Tolak Berita Hoax Jelang Tahapan Pilkada 2024
Polres Simalungun Lakukan Home Visit kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
Bakti Kesehatan Donor Darah Keluarga Besar Polres Simalungun dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:56 WIB

Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:31 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan Zero Accident Award 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:10 WIB

PIM Aceh Gelar Seminar, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global dengan Sertifikasi Halal

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:04 WIB

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:18 WIB

Muzakir-Fadhlullah Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:27 WIB

Mualem-Dekfadh Resmi Dilantik, Mualem: Barcode BBM Harus Dihapuskan

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:41 WIB

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Raih Penghargaan Zero Accident Award 2025

Kamis, 13 Feb 2025 - 01:31 WIB