Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:48 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan, walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu. [Tim – IWO Aceh]

Berita Terkait

Aksi Sosial Kabid Propam Polda Aceh Saat Bulan Suci Ramadhan, Masyarakat Sambut Haru
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Gayo Lues, Hakim Vonis 3 Terdakwa 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:30 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:08 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:27 WIB

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:28 WIB

Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:55 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:41 WIB

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kasus Korupsi Seleksi PPPK Gayo Lues, Hakim Vonis 3 Terdakwa 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:56 WIB

Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!

Berita Terbaru