Kutacane | Dugaan pelaporan Ketua DPC Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara oleh seorang oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, ke Aparat Penegak Hukum (APH), justru menjadi boomerang. Ketua Umum Formades, Junaidi Farhan, menanggapi langkah tersebut sebagai bentuk nyata dari kepanikan dan ketidaksiapan seorang kepala desa dalam menghadapi peran lembaga sosial yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan Dana Desa.
Menurut Junaidi, tindakan pelaporan ini tidak lain merupakan reaksi defensif seorang pejabat desa yang terusik dengan adanya pengawasan publik. Ia menilai bahwa pelaporan kepada APH bukanlah bentuk tanggung jawab, melainkan bentuk pelampiasan dari ketakutan terhadap dugaan penyimpangan yang mulai terkuak. Sebab, Formades sendiri selama ini menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek desa yang bersumber dari Dana Desa, dan setiap laporan itu sedang dihimpun untuk dikaji lebih dalam serta siap diteruskan ke jalur hukum secara sah dan sesuai mekanisme.
Junaidi menyayangkan sikap kepala desa yang terkesan antikritik dan alergi terhadap fungsi pengawasan. Baginya, dalam sistem demokrasi yang sehat, pengawasan dari masyarakat adalah bagian dari pilar penting pemerintahan. Kepala desa, seharusnya bersikap terbuka dan menjadikan kritik sebagai bagian dari koreksi menuju pelayanan publik yang lebih baik, bukan justru mencoba membungkam suara yang kritis dengan menyeret persoalan ke jalur hukum tanpa dasar yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa organisasi seperti Formades bukanlah musuh pemerintah desa, tetapi mitra strategis dalam mengawal agar Dana Desa benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Ketika ada indikasi penyalahgunaan, lembaga sosial wajib bersuara, apalagi jika laporan itu berasal langsung dari warga desa yang menyaksikan atau merasakan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran desa. Pelaporan terhadap aktivis atau penggiat kontrol sosial hanya akan memperlihatkan mentalitas penguasa desa yang belum dewasa dalam berdemokrasi.
Dalam pernyataannya, Junaidi juga memberikan semangat kepada seluruh pengurus DPC Formades Aceh Tenggara agar tidak gentar menghadapi tekanan. Ia menyerukan agar pengawasan terhadap Dana Desa terus ditingkatkan dan setiap laporan dari warga diproses secara profesional. Bagi Formades, tugas mengawal Dana Desa adalah bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Dana Desa bukan milik kepala desa, melainkan milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Bila ada yang merasa terganggu dengan fungsi pengawasan, patut diduga bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi. Oleh karena itu, Formades justru semakin yakin untuk melanjutkan kerja-kerja pengawasan dan menindaklanjuti semua temuan di lapangan ke pihak berwenang secara terbuka dan terukur.
Sebagai penutup, Junaidi menyampaikan bahwa DPP Formades akan memberikan pendampingan penuh kepada setiap pengurus yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap bersuara dan tidak takut terhadap upaya intimidasi dari oknum penguasa desa yang menyalahgunakan jabatan. Bagi Formades, suara rakyat adalah kekuatan utama dalam mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan adil. (TIM)