Kasus Korupsi Seleksi PPPK Gayo Lues, Hakim Vonis 3 Terdakwa 4,6 Tahun Penjara

GAYO TODAY

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:16 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang
Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!
PLN UID Aceh Raih Penghargaan Zero Accident Award 2025
Partai Perjuangan Aceh Salurkan 230 Lampu Tenaga Surya untuk Masjid di Seluruh Aceh

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:30 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Senin, 10 Februari 2025 - 18:10 WIB

Satlantas Polres Gayo Lues Bagikan Brosur dan Imbau Tertib Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan

Senin, 10 Februari 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:14 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:49 WIB

Mempererat Sinergitas, Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Komsos Bersama Tokoh Agama di Desa Binaan

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

“Menyala” Pendukung Gaesss Siap Menangkan Pasangan Said Sani, Saini Hingga 80% Di Desa Kute Lengat.

Rabu, 20 November 2024 - 17:27 WIB

Gedung Sekretariat DPD II Golkar Akhirnya Diresmikan Oleh Pengusaha Sukses Asal Gayo Lues.

Selasa, 19 November 2024 - 22:36 WIB

“Menyala Abangku”. Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Galus, Nomor Urut 01 Gaesss Disambut Meriah Masyarakat Tujung.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sumardi Kembali Pimpin PWI Agara Periode Kedua

Sabtu, 22 Feb 2025 - 20:08 WIB