Bener Meriah, 22 Mei 2025 — Seorang pria lanjut usia berinisial MY (75), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan modus pengobatan tradisional.
Eksekusi dilakukan di halaman Rutan Kelas II B Bener Meriah, Kamis (22/5), oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi untuk tindak pidana pelecehan seksual (jarimah).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, pelecehan terjadi pada tahun 2023 ketika korban mendatangi rumah MY untuk berobat. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh dan gatal di bagian perut. “Terpidana melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus pengobatan. Ia memasukkan tangannya ke dalam baju korban saat proses ‘terapi’,” jelas Alamsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa tidak nyaman, korban sempat diam namun akhirnya kembali tiga hari kemudian sesuai perintah MY, dengan membawa jeruk purut sebagai bagian dari ritual lanjutan. Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Setelah menjalani proses persidangan, MY dinyatakan bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan kemudian melaksanakan eksekusi cambuk terbuka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Aceh.
Eksekusi hukuman cambuk ini disaksikan oleh pihak kejaksaan, kepolisian, petugas rutan, serta sejumlah warga. “Ini bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang bertujuan memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik menyimpang yang merugikan,” tegas Alamsyah Budin.
Kasus ini menambah daftar praktik pelecehan seksual yang dibungkus dengan kedok agama dan pengobatan alternatif. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa. (*)