Kakek 75 Tahun Dicambuk 23 Kali karena Pelecehan Seksual Bermodus Dukun di Bener Meriah

GAYO TODAY

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:13 WIB

50603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, 22 Mei 2025 — Seorang pria lanjut usia berinisial MY (75), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan modus pengobatan tradisional.

Eksekusi dilakukan di halaman Rutan Kelas II B Bener Meriah, Kamis (22/5), oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi untuk tindak pidana pelecehan seksual (jarimah).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, pelecehan terjadi pada tahun 2023 ketika korban mendatangi rumah MY untuk berobat. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh dan gatal di bagian perut. “Terpidana melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus pengobatan. Ia memasukkan tangannya ke dalam baju korban saat proses ‘terapi’,” jelas Alamsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak nyaman, korban sempat diam namun akhirnya kembali tiga hari kemudian sesuai perintah MY, dengan membawa jeruk purut sebagai bagian dari ritual lanjutan. Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Setelah menjalani proses persidangan, MY dinyatakan bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan kemudian melaksanakan eksekusi cambuk terbuka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Aceh.

Eksekusi hukuman cambuk ini disaksikan oleh pihak kejaksaan, kepolisian, petugas rutan, serta sejumlah warga. “Ini bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang bertujuan memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik menyimpang yang merugikan,” tegas Alamsyah Budin.

Kasus ini menambah daftar praktik pelecehan seksual yang dibungkus dengan kedok agama dan pengobatan alternatif. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa. (*)

Berita Terkait

Pemuda di Bener Meriah Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Gara-gara Hamil, Gadis di Bawah Umur Bongkar Aksi Bejat Ayahnya di Hadapan Polres Gayo Lues
Satresnarkoba Bener Meriah Ringkus Pengedar Sabu di Pante Raya Timur
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Polres Bener Meriah Beraksi, Amankan Tiga Terduga Pemeras: Ancaman Uang Damai Rp15 Juta Gagal di Tengah Jalan
Nama Nisa Mencuat! Diduga Pemasok Sabu dan Ekstasi di Studio 21 Siantar, DPP KOMPI B: Tolong APH Tindak Tegas!
Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Meunasah di Kabupaten Bener Meriah

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 05:53 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues, Ilyas, Mendesak Pemerintah Daerah Segera Mengambil Langkah Pencegahan Pelecehan Anak

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:07 WIB

Gara-gara Hamil, Gadis di Bawah Umur Bongkar Aksi Bejat Ayahnya di Hadapan Polres Gayo Lues

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45 WIB

Angin Puting Beliung Hantam Gayo Lues, Satu Rumah Rusak Parah dan Keluarga Terpaksa Mengungsi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin: Polisi Hadir di Setiap Lapisan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:10 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Tangkap Dua Pemuda, Gagalkan Distribusi Tuak ke Gayo Lues

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30 WIB

Kapolsek IPTU Syamsuddin Tunjukkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Intensif

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:10 WIB

Polri dan Masyarakat Bersatu di Masjid, Wujudkan Sinergi Lewat Subuh Keliling

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:30 WIB

Danki AKP Imanta Purba: Bakti Sosial Wujud Kepedulian Kami

Berita Terbaru