Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB

GAYO TODAY

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 02:15 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks foto : Empat orang saksi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Istimewa)

Medan – Empat orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kab, Deliserdang, Sumatera Utara.pada Selasa (4/6/2024) siang.

Adapun empat orang saksi ini adalah Roy Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan. Empat orang ini dengan tegas mengatakan bahwa Senpi di temukan Brimob Polda Sumut di Desa Durian Jangak diduga milik anggota TNI. Mereka berempat memberikan kesaksian serupa dikarenakan berada di dalam satu mobil.

Awalnya yang diambil kesaksiannya adalah Roy Purba. Warga Kabupaten Deli Serdang ini menegaskan bahwa dia membawa mobil bersama dengan tiga orang lainnya.

“Saat dilakukan razia itu, saya yang mengemudi mobil. Saat itu pintu mobil di tendang. Lalu saya turun dari mobil,” kata Roy.

Lalu Roy keluar dari mobil dan langsung di borgol. Kemudian, disusul oleh tiga orang lainnya.

“Saya diborgol. Langsung disuruh jongkok. Saat saya jongkok itu, personel Brimob menembakkan senjatanya ke seputaran pohon Patikala (kencong). Lalu keluarlah laki laki itu,” tambahnya.

Selanjutnya, laki laki itu ditarik keluar dari pepohonan dan disuruh jongkok bersamaan dengan empat orang saksi di lokasi.

“Setelah itu, laki laki itu langsung di tanya oleh seorang laki laki berkemeja putih. Kemudian, Brimob juga menemukan Senpi itu di seputaran pohon Patikala itu. Disitulah saya tahu bahwa dia adalah oknum TNI dan tugas di Kodam,” tuturnya.

Setelah itu, saksi dibawa keatas dan selanjutnya dibawa ke Markas Polrestabes Medan. Sedangkan oknum TNI itu tidak diketahui keberadaannya.

“Kami dibawa ke atas, kami tidak tahu dimana laki laki yang diamankan tadi yang mulia,” terangnya.

Kemudian, Rana juga menjelaskan dmhal demikian. Dia mengaku bahwa Senpi ditemukan di semak belukar

“Saat itu kami disuruh jongkok, kami melihat anggota Brimob itu menemukan Senpi dari semak belukar ada asam Patikala itu,” terangnya.

Saksi yang ketiga adalah Novida Sari. Wanita ini juga menegaskan hal yang serupa. Mereka berada di dalam mobil bersamaan dengan tiga orang lainnya.

“Saya saat itu sudah di borgol. Saya melihat Brimob itu menemukan Senpi di semak belukar,” tegasnya.

Terakhir, Rahmat Tarigan juga mengaku hal serupa. Bahkan, pria berbadan tegap ini juga melihat Brimob menembakkan senjata ke Pohon asam Patikala dan ada juga semak belukarnya.

“Itu pohon asam Patikala disitu ditemukan oknum itu dan ditemukan Senpi itu. Jaraknya sekitar 10 meter dari saya,” tambahnya.

Menurut Rahmat, setelah Senpi itu ditemukan, oknum Brimob itu menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya yang diketahui bernama Budi Naibaho.

“Brimob itu menemukan Senpi di semak semak ada juga pohon Asam Patikala disitu. Selanjutnya, Senpi itu diserahkan kepada komandannya yang saya tahu namanya Budi Naibaho,” tegasnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Ronald Siahaan SH MH dalam persidangan itu membandingkan keterangan Rahmat Tarigan dan Diki Sembiring yang mengaku melihat Godol membuang Senpi.

“Saya ingin menyampaikan, bahwa keterangan Diki menyebutkan bahwa klien kami (Edi) membuang Senpi dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (Rahmat) ada melihat klien kami membuang Senpi dilokasi itu?,” ungkapnya.

Namun, pertanyaan pengacara itu dijawab dengan tegas oleh Rahmat Tarigan dan menyebut tidak melihat terdakwa di lokasi.

“Saya tidak ada melihat terdakwa ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.

Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang mengaku bahwa mereka belum menyimpulkan hasil persidangan yang digelar ini.

“Apapun yang saksi meringankan terdakwa sampaikan. Kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.

Usai mendengar kesaksian Rahmat Tarigan, Simon CP Sitorus menunda persidangan. Adapun jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk sidang selanjutnya adalah kelanjutan mengambil keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan (11 Juni 2024). Agenda sidang selanjutnya pihak terdakwa diperkenan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan,” terangnya.

Dalam persidangan hari ini, sudah enam orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Tim)

 

Berita Terkait

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Ada Apa Polrestabes Medan..!!? Eks Kadis Perkim Dilaporkan Kepolisi Kasatreskrim Bungka
Tingkatkan Layanan TB-HIV, GF Country Team Kunjungi Lapas Medan
Kalapas Medan dan Jajaran Tingkatkan Pelayanan Melalui Inovasi Sapa Kasih Pada Warga Binaan
Polda Sumut dan Kodam Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp20 Miliar
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:50 WIB

Putra AIPDA Kamisin Pinan Raih Medali Emas Bersama Timnya di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Jumat, 13 September 2024 - 18:26 WIB

Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 13 September 2024 - 13:33 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung bersama Babinkamtibmas dan Warga Melaksanakan Gotong-Royong

Jumat, 13 September 2024 - 10:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Blangkejeren Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Antara Warga Desa Bukit dan Desa Sangir di Gayo Lues

Senin, 9 September 2024 - 08:22 WIB

Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 06:02 WIB

Masyarakat Kampung Perlak Mulai Bergaung Dukung Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”

Minggu, 8 September 2024 - 07:57 WIB

Said Sani Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat

Sabtu, 7 September 2024 - 05:52 WIB

TIM Pemenangan Colon Bupati Gayo Lues Said Sani-Saini “GAESSS” Silaturahmi Bersama Masyarakat Kampung Badak

Berita Terbaru