Achmad Ilham : Kampung Barombong No.61 Blok 007 Adalah Tanah Adat C1 Bukan Ex Verponding

GAYO TODAY

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:45 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Layanan Call Terasik “Sivena Sehati” Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan di Bidang Dokpol dan Kespol
Orang Tua MUQHNY AINI ATJO,Evi Andriani Kecewa, Anaknya yang Lulus di SMK 4 Makassar Dinyatakan Tidak Lulus oleh Pihak Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:59 WIB

Pengembangan Keterampilan Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 dengan Coach Priska Sahanaya, PRONAS, SINOTIF, dan AGATIS

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:50 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:45 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:41 WIB

Peluncuran Token XRP! Beli XRP di BSC dengan Mudah: Melalui Beli Finance X Cryptowatch

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:24 WIB

Coach Priska Sahanaya dan AGATIS Gelar Pelatihan Public Speaking di SD Santo Yakobus

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:31 WIB

Coach Priska Sahanaya Menginspirasi SMP Santo Antonius Melalui Pelatihan Public Speaking Bersama PRONAS dan SINOTIF

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:25 WIB

Mocaverse Luncurkan Football ID: Rahasia Baru yang Harus Diketahui Semua Penggemar Sepak Bola!

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:20 WIB

Pembelian Token BRETT di Blockchain Base Kini Tersedia di P2P Beli Finance X CryptoWatch

Berita Terbaru