Tokocrypto Dianugerahi Penghargaan Penyetor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

GAYO TODAY

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 15:10 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Penghargaan diserahterimakan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, pada 6 Juni 2024.  Sumber: Tokocrypto.

Jakarta, 10 Juni 2024 – Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto yang tinggi sebagai Wajib Pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara. Penghargaan diserahterimakan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, pada 6 Juni 2024.

Yudho menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan. Karena itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho.

“Penghargaan ini juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto.”

Tokocrypto memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto

Tokocrypto menerima penghargaan salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Sumber: Tokocrypto.

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelas Yudho.

Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Yudho juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Berita Terkait

Seminar Public Speaking Bersama Coach Priska Sahanaya dan Lomba Mewarnai AGATIS di SD Caritas Christi
Mikael Jasin, Juara Dunia Barista 2024, Berkolaborasi dengan Arummi Cashew Milk dan Titik Temu Coffee: Minuman yang Terinspirasi dari WBC 2024
Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan
BDI Denpasar Kerjasama dengan Maxy Academy Adakan Workshop Pembuatan Website Tanpa Coding
Pelatihan Public Speaking Bersama Coach Priska Sahanaya di SD Don Bosco 2 dengan Dukungan AGATIS
Pelatihan Public Speaking Bersama Coach Priska Sahanaya dan Pronas di SMA Santo Kristoforus 2
QNAP Meluncurkan Solusi Backup 3-2-1 Terbaru untuk Keamanan Data yang Lebih Baik
PFI Mega Life bersama LindungiHutan Tanam Mangrove di Pantai Bahagia Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”

Sabtu, 7 September 2024 - 13:21 WIB

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Sabtu, 7 September 2024 - 09:52 WIB

Akhir September 2024, Bara JP Akan Melaksanakan Rakernas II

Selasa, 20 Agustus 2024 - 02:06 WIB

Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi

Jumat, 12 Juli 2024 - 02:48 WIB

Judi Online Buat Candu Penikmatnya, Bara JP Millenial Angkat Bicara

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:41 WIB

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:18 WIB

Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:18 WIB

Desa Bersatu Berikan 7 Pernyataan Sikap di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa

Berita Terbaru