Ketum PPWI Wilson Lalengke, Sesalkan Pernyataan Menteri Tak Beradab di Kabinet Prabowo, Sebaiknya Diganti

GAYO TODAY

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 02:50 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Prabowo Subianto muncul sebagai Presiden Republik Indonesia dengan segudang beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat, dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni demi untuk mengabdi dalam kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya.

Sayangnya, Pemerintahan Prabowo belum seumur jagung, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini boleh terjadi, salah satunya karena mentalitas dan moral buruk dari orang-orang kepercayaan Presiden. Filsafat kuno mengajarkan ‘biarlah engkau kurang pandai dalam berdagang, tapi jika engkau pintar namun tidak bermoral, apakah manfaat dirimu bagi orang lain?’

Lihatlah Agus Miftah yang terjembab karena mengolok-olok orang lain tidak pada tempatnya. Lihatlah juga Raffi Ahmad dengan kecerobohan patwal mobil RI 37-nya. Plus Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya. Dan kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan kewartawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menteri Desa itu benar-benar tolol dan beretika. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap menihilkan kedua komponen bangsa ini adalah pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan Menteri Yandri Santosa, Minggu, 2 Februari 2025.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena pelecehan terhadap wartawan bukan monopoli si Menteri Desa tersebut saja. Sebelumnya, sudah teramat sering para pekerja media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi ini mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.

“Itu sesungguhnya kesalahan fatal dewan pecundang pers (Dewan Pers – red) yang memelihara pola pikir diskriminatif terkait keberadaan wartawan. Akhirnya para pejabat terbiasa menggunakan istilah wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak kompeten dan lain-lain untuk menghambat eksistensi control social dari wartawan (plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama mereka yang mengelola anggaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi perilaku korupsi yang massif terjadi di lingkungan aparatur pemerintah tersebut,” jelas Wilson Lalengke.

Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selevel menteri, kata Wilson Lalengke, melakukan pelanggaran pidana, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan harus ditindak tegas. “Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol dan tak beretika model Yandri yang gagal nalar begini,” ketusnya menyesalkan pernyataan tak beradab sang Menteri itu.

Oleh karenanya, lanjut tokoh pers nasional ini, kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Jika tidak, sosok menteri macam itu hanya akan jadi beban bagi kelancaran pemerintahan Presiden Prabowo yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahannya.

Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers, seperti Dewan Pers. Jika perlu, harus ditiadakan saja.

“Kita juga perlu mendesak agar dewan pecundang pers segera dibubarkan, tidak ada kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Bahkan sebaliknya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi yang inklusif dan memberdayakan semua rakyat Indonesia pembayar PPN 11-12 persen. Negara fasis yang punya lembaga macam dewan pers itu,” cetusnya sambil menambahkan bahwa di era saat ini, di zaman media berbasis digital, every citizen is journalist, semua warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (APL/Red)

Berita Terkait

Prabowo Tunjuk Djaka Budi Utama, BARA JP Sebut Momentum Bersihkan Praktik Mafia Bea Cukai
Kinerja Budi Arie Perangi Judi Online Tak Terbantahkan oleh Fakta Persidangan
Demi 2045, Relly Reagen Serukan Revolusi Infrastruktur Pendidikan
Bahlil Malah ‘Cekik’ Pasokan Gas ke PGN Hanya Karena Kedekatan Pribadi dengan PT Butonas Petrochemical Indonesia?
Ranny Fahd A Rafiq Ungkap Di Balik Bayang Geopolitik Ada Ironi Dunia Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Jaminan Sosial yang Terabaikan
Peran Tokoh Agama Mengajak Umat Islam agar Tidak Mudah Terpecah Oleh Provokasi Melalui Medsos
Relawan Bara JP Kecam Amien Rais, Roy Suryo dkk, Yang Mengusik Mantan Presiden Jokowi 
Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 05:53 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues, Ilyas, Mendesak Pemerintah Daerah Segera Mengambil Langkah Pencegahan Pelecehan Anak

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:07 WIB

Gara-gara Hamil, Gadis di Bawah Umur Bongkar Aksi Bejat Ayahnya di Hadapan Polres Gayo Lues

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45 WIB

Angin Puting Beliung Hantam Gayo Lues, Satu Rumah Rusak Parah dan Keluarga Terpaksa Mengungsi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin: Polisi Hadir di Setiap Lapisan Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:10 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Tangkap Dua Pemuda, Gagalkan Distribusi Tuak ke Gayo Lues

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30 WIB

Kapolsek IPTU Syamsuddin Tunjukkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Intensif

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:10 WIB

Polri dan Masyarakat Bersatu di Masjid, Wujudkan Sinergi Lewat Subuh Keliling

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:30 WIB

Danki AKP Imanta Purba: Bakti Sosial Wujud Kepedulian Kami

Berita Terbaru